Wajib Diingati, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector

Wajib Diingati, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector

ILUSTRASI.--

BACA JUGA:Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Pentingnya Memastikannya

Dokumen tersebut di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Tidak hanya persiapan oleh debt collector, perusahaan pembiayaan pinjol juga wajib terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektibilitas yang sudah macet, hal ini untuk menghindari perselisihan.

Jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Beda Tipis, Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal

AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online yang ada di Indonesia.

AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.

Debt collector yang digunakan oleh perusahaan pinjol tidak boleh termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK atau AFPI.

Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.

BACA JUGA:Penipuan Aplikasi DANA, Yuk Cek 5 Modus Penipuan yang Mengatasnamakan DANA, Simak Disini!

Jika dalam melakukan penagihan, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka debt collector tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan.

Untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: