Wajib Diingati, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector
ILUSTRASI.--
Empat Inisiatif OJK Dorong Perlindungan Konsumen Financial Technology
“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157,” kata Aman sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta.
Lantas bagaimana hukumnya keterlibatan pihak ketiga dalam menagih utang kepada nasabag? Pada dasarnya, penyelenggara pinjol diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti debt collector untuk melakukan penagihan utang.
Namun, sering kali debt collector menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan yaitu dengan cara kekerasan, premanisme, hingga ancaman.
BACA JUGA:6 Bahaya Pinjaman Banyak Pinjol, Teror DC dan Ancaman Penyalahgunaan Data
Meski penagihan dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/Fintech (LPBBTI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penagihan yang dilakukan baik oleh perusahaan pinjol maupun penagihan dari pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai peraturan OJK.
Sebagai informasi, OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA:Cara Menghindari Ancaman Utang Pinjol: Nasabah Perlu Memperhatikan Ini?
Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu:
- Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
- Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
- Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
- Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: