Wajib Diingati, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector

Wajib Diingati, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector

ILUSTRASI.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Industri pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari banyak individu.

Meskipun memberikan akses yang lebih mudah dan cepat untuk pinjaman, praktik penagihan yang agresif oleh beberapa pinjol melalui lembaga penagih utang (debt collector) telah menimbulkan keprihatinan serius.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah berperan penting dalam mengatur aturan untuk memastikan praktik penagihan pinjol melalui debt collector berjalan sesuai etika dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tingkat Kepercayaan OVO Meningkat Sebagai Platform Transaksi Digital Pilihan Masyarakat Indonesia

Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi berbagai aspek aturan yang telah dikeluarkan oleh OJK terkait penagihan pinjol melalui debt collector.

Hal ini penting untuk dipahami agar konsumen dapat melindungi hak-hak mereka dan untuk mengedepankan praktik yang transparan dan adil dalam industri pinjol.

Teror pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh pinjol P2P lending AdaKami menjadi sorotan usai adanya laporan proses penagihan utangnya memakan korban. 

BACA JUGA:Transformasi Perbankan Indonesia: Perkembangan Bank Digital dan Tantangan di Era Teknologi

Pihak debt collector AdaKami juga disebut meneror korban dengan cara yang tidak manusiawi yang berlanjut ke keluarga dan kerabat korban, bahkan setelah korban meninggal dunia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara fintech peer to peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri.

BACA JUGA:Pinjaman Online dan Tantangan Terkait: Bijak Mengelola Keuangan di Era Fintech

Sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: