Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terancam di PTDH
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP AG.--
LAMPUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polda LAMPUNG akan segera menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kasat Narkoba Polres LAMPUNG Selatan, AKP Andri Gustami.
Andri Gustami menghadapi ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga terlibat dalam meloloskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa Polda Lampung akan segera mengadakan sidang kode etik dan memberikan sanksi PTDH kepada AKP AG, selain sanksi pidana," seperti yang dilansir diberbagai sumber pada Sabtu, 16 September 2023.
BACA JUGA:Profil Fauzan Khoiri Denin, Pj Bupati Empat Lawang yang Berbeda
Saat ini, belum ada informasi pasti mengenai kapan sidang akan dilaksanakan, tetapi Irjen Helmy memastikan bahwa AKP Andri akan dipecat.
Helmy menjelaskan bahwa dalam kasus ini, AKP Andri Gustami diduga membantu jaringan dalam pengiriman sabu-sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan yang lebih lanjut.
Selain AKP Andri, Adelia Putri Salma juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adelia dikenal sebagai "ratu narkoba" asal Palembang.
BACA JUGA:Pengajian Akbar di Penghujung Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang
Selama pengungkapan kasus ini, Polda Lampung berhasil menangkap 26 tersangka dan mengamankan sebanyak 329 kilogram sabu. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: