Kasus Dugaan Korupsi Pulo Mas Empat Lawang, Sidang Pertama Tersangka RR di Pengadilan Tipikor Palembang

Kasus Dugaan Korupsi Pulo Mas Empat Lawang, Sidang Pertama Tersangka RR di Pengadilan Tipikor Palembang

Kasus Dugaan Korupsi Pulo Mas Empat Lawang, Sidang Pertama Tersangka RR di Pengadilan Tipikor Palembang-doc rel-

Sebelumnya RR kali ini ada LA yang disebut sebagai penerima ganti rugi lahan.

Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha SH menjelaskan bahwa saat ini berkas tersangka RR sudah tahap 1, itu artinya penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) apakah sudah P21 ataukah masih ada kekurangan.

BACA JUGA:Kok Bisa Kereta Api Ini Berjalan Tanpa Masinis, Benarkah Hantu yang Mengemudikanya? Ini Penjelasanya

Kemudian pihaknya sudah tetapkan tersangka yang lain yaitu penerima sebagai orang yang diduga menyalah gunakan kesempatannya sebagai penerima ganti rugi, meminta ganti rugi yang diduga menggunakan dasar yang tidak syah.

Yang jumlahnya juga besar, jadi kalau korupsi itu pasti ada yang di untung kan, ini ada pihak yang mengambil keuntungan dari sana.

Jadi sudah ada dua tersngka.?Kajari membenarkan sudah ada dua yang ditetapkan tersangka berdasarkan cukup alat bukti.

BACA JUGA:Lokasi di Empat Lawang Ini Tempat Ritual Mistis, Konon Sering Dikunjungi Caleg hingga PNS Ingin Naik Pangkat

yang pertama tersangka RR jabatan dulunya kabag tapem dan Camat yang semestinya memperifikasi benar tidak nya dari warga ini, kemudian juga saat melakukan kesepakatan harga.

Kesepatan harga ya, sesuai anggaran yang tersedia saat itu, ketika bersama-sama penerima itu di lewati maka penerima sama pasal 55 dengan kabag Tapem saat itu.

Namun demikian tersngka LA saat ini sedang melakukana pra peradilan, jadi pihak kejksaat lanjut Kajari menunggu saja hasil pra peradilannya nanti.

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Joncik Lantik 34 Pejabat Pemkab Empat Lawang

Nah, kata Kajari untuk kepastian hukum kasus ini tidak boleh di tunda-tunda, akan segera di tindak lanjuti untuk kepastian hukum tadi.

Mamun demikian sebelum ditetapkan sebagai tersangka LA, hasil audit BPKP pun sudah keluar jadi tidak boleh ditunda apalagi sudah ada kerugian negaranya tinggal menunggu hasil pra peradilan, lalu masuk ke tahap persidangan.

Lebih jauh Kajari menyampaikan sudah ada hitungan kerugian negara dari BPKP namun kerugian negara itu bisa berbeda jumlahnya. tapi yang terpenting ada kerugian negaranya.

BACA JUGA:Dekati Masa Akhir Jabatan, Bupati Empat Lawang Gelar Apel Perpisahan dengan Para Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: