Kedua Pelaku Ilegal Logging Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Kedua Pelaku Ilegal Logging Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Kedua tersangka di BAP di Mapolsek Bayung Lencir.--

MUSI BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua orang pria asal Pangkalan lampam Oki ditangkap unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin. Sabtu, 24 Juni 2023 lalu.

Identitas kedua pria itu adalah Jaja Miharja (33) dan Abuana (43). Yang keduanya warga Pangkalan Lampam Oki.

Kedua nya tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Bayung lencir saat sedang mengangkut kayu di sungai Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.

BACA JUGA:Tipikor Tetapkan Pejabat dan Bacaleg sebagai Tersangka, 6 Kades Jadi Saksi

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya penangkapan Ilegal Logging diwilayahnya, tepatnya di Rt 05 Dusun X Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.

"Pelaku yang tertangkap adalah berperan mengangkut kayu atas perintah F (belum tertangkap) dengan upah Rp. 200.000 per meter kubik. Dari hasil lacak balak kayu tersebut, diambil dari hutan produksi yang sudah masuk provinsi jambi," kata Kapolsek, Kamis, 29 Juni 2023.

BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri, Pernah Dipenjara Karena Tusuk Istri Pertama

Karena, lanjutnya, sudah menjadi atensi dari pimpinan bahwa untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelaku Ilegal Logging. Yang sebelumnya sempat menjadi sorotan, karena sempat beredar dimedia adanya kegiatan Ilegal logging di wilayah Bayung Lencir.

"Kedua orang pelaku tersebut sudah kami tetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya memuat, mengangkut, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin usaha," jelasnya.

Dan kedua tersangka dikenakan kasus sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (@) huruf b Jo pasal 12 huruf d undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

BACA JUGA:Sakit Hati Dicaci Maki Picu Suami Bunuh Istri

"Sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 13 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun," tukasnya.

Menurut keterangan kedua orang tersangka dan juga sesuai dengan hasil lacak balak (Tunggul) bahwa, kayu tersebut diperoleh dari hasil pembalakan liar di hutan produksi wilayah Jambi, yang kemudian dikumpulkan di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak, yang berbatasan dengan provinsi Jambi, dan jenis kayu tersebut adalah Meranti, Punak dan racuk campuran.

BACA JUGA:Mantan Anak Buah Ferdi Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: