Pangkat Baru PNS Jika Single Salary Diterapkan, Semakin Tinggi Golongan Semakin Tinggi Gaji Diterima

Pangkat Baru PNS Jika Single Salary Diterapkan, Semakin Tinggi Golongan Semakin Tinggi Gaji Diterima

ILUSTRASI--

Pangkat Baru PNS Jika Single Salary Diterapkan, Semakin Tinggi Golongan Semakin Tinggi Gaji Diterima

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Single Salary adalah sistem penggajian tunggal untuk seluruh PNS, yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. 

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini belum diterapkan dan sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:Ramai Dibahas Jelang Pemilu, Ini Dia Sejarah Singkat Bawaslu

Nah, apabila sistem penggajian single salary diberlakukan maka golongan I, II, III dan IV akan digantikan dengan pangkat baru.

Dengan adanya pangkat baru tersebut para PNS tak lagi menerima gaji dan tunjangan dengan perbedaan nominal berdasarkan golongan I, II, III dan IV.

BACA JUGA:Apa Saja Tugas dan Wewenang Bawaslu? Yuk Cek Disini

Lantas apa saja pangkat baru untuk para PNS apabila golongan I, II, III dan IV benar-benar dihapus? simak ulasan berikut ini!

Sudah sejak jaman dahulu pangkat PNS dibedakan berdasarkan golongan I, II, III dan IV, semakin tinggi golongan maka gaji juga akan semakin tinggi.

BACA JUGA:Gara-gara ini Adik Kandung Tega Bacok Kakak Perempuannya

Biasanya pada setiap golongan akan dibedakan menjadi beberapa kelas jabatan dengan rincian sebagai berikut:

1. Golongan I

Ia - juru muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: