Pangkat Baru PNS Jika Single Salary Diterapkan, Semakin Tinggi Golongan Semakin Tinggi Gaji Diterima

ILUSTRASI--
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
- JPT Pratama terdiri dari JPT-VI s.d. JPT-V
- JPT Madya terdiri dari JPT-IV s.d. JPT-III
- JPT Utama terdiri dari JPT-II s.d. JPT-I
BACA JUGA:Cekcok Mulut, Laki-Laki Ini Tewas Ditikam
Demikian informasi terkait pangkat baru bagi PNS apabila sistem penggajian dengan single salary diberlakukan.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: