Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik 5 Persen?

Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik 5 Persen?

--

1. Gaji pokok

2. Tunjangan kinerja (Tukin)

3. Tunjangan kemahalan

Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Resmi Launching Polisi RW

Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.

Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: