Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik 5 Persen?
--
1. Gaji pokok
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
3. Tunjangan kemahalan
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Resmi Launching Polisi RW
Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.
Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: