Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik 5 Persen?
--
- Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15
BACA JUGA:Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Dipotong? Ini Penjelasanya
2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15
3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:
BACA JUGA:Kebijakan Single Salary, Benarkah Potong Tunjangan PNS? Yuk Simak Ini Penjelasanya
- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V
- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III
- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I
Diberitakan sebelumnya. Info teebaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok.
Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.
BACA JUGA:Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: