Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Dipotong? Ini Penjelasanya

--
BACA JUGA:Apa yang Dimaksud Single Salary?Siap-Siap PNS Hanya Menerima Gaji Pokok
Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.
Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.
Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:
1. Gaji pokok
BACA JUGA:Angkat Isu Stunting, Rakorwil II APEKSI Wilayah II SUMBAGSEL Sukses Digelar
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
3. Tunjangan kemahalan
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.
Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.
BACA JUGA:Tahukah Anda Apa Itu Kepanjangam WC, BH dan NB? Yuk Simak Ini Penjelasanya
Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: