Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Dipotong? Ini Penjelasanya

Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Dipotong? Ini Penjelasanya

--

Dilain sisi, mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.

Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. 

Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

BACA JUGA:Apakah Tol Palembang-Betung Sudah Beroperasi? Ini Waktu Tempuhnya

Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur. 

Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.

"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.

Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:

BACA JUGA:Lahan Gambut Jadi Kendala Utama Pengerjaan Tol Jambi-Palembang

- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau beras.

- Tunjangan kinerja (Tukin)

- Tunjangan-tunjangan lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: