Kejagung RI Tetapkan Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kejagung RI Tetapkan Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana-dok. Puspenkum--DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan 3 perusahaan menjadi tersangka kasus minyak goreng.

Penetapan 3 perusahaan jadi tersangka kasus minyak goreng ini diungkapkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

3 perusahaan sebagai tersangka inii terkait kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

BACA JUGA:Daftar 8 Nama Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng," jelas Ketut.

"Dari penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," papar Ketut pada Kamis, 15 Juni 2023.

Menurut Ketut, total kerugian tersebut yang sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah ialah Rp 6.47 triliun.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan saat keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6.47 triliun dari perkara minyak goreng. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah aksi dari 3 korporasi ini. Jadi kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Pulo Mas Bakal Ada Tersangka Baru?

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bernama Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT VAL bernama Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM bernama Pierre Togar Sitanggang.

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: