Kejagung RI Tetapkan Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kejagung RI Tetapkan Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana-dok. Puspenkum--DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Periksa 31 Orang Saksi, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pulo Mas

Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

2.;Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

3. Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: