Kasus Pulo Mas Bakal Ada Tersangka Baru?
Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH.-DISWAY NETWORK-
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang akhirnya menetapkan RR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015.
Tersangkanya berinisial RR yang saat ini menjabat Sekretaris di Dinas Sosial (Dinsos) Empat Lawang.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Periksa 31 Orang Saksi, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pulo Mas
BACA JUGA:Kuasa Hukum RR Minta Kejaksaan Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih
RR ditersangkakan atas kasus ini saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Empat Lawang.
Sebelum ditetapkan tersangka, RR diperiksa penyidik di ruang Pidsus Kejari Empat Lawang, Selasa (13/6/2023) sejak pagi sampai tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas, RR Hanya Dikenakan Tahanan Kota
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka Kasus Pulo Mas
‘’Penetapan RR sebagai tersangka karena telah cukup bukti,’’ ujar Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi.
Saat ini yang bersangkutan, lanjut Kajari, ditahan sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Didemo Emak-emak, Ngadu Soal BPNT dan PKH
BACA JUGA:KABAR DUKA, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Tutup Usia
‘’Melihat pasal yang dikenakan, kemungkinan ada tersangka lainnya. Untuk sekarang baru 1 orang tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan minimal 1 tahun,” jelas Kajari.
Mengenai kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit dari pihak BPKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: