Tipu-tipu Oknum PNS Janjikan Proyek Palsu
Wendi Verizon (jaket Hitam) kini diringkus Polres Prabumulih. Foto: Sumatera Ekspres/Disway.ID Network--
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH!! Pria di Linggau Sobek Alquran Usai Solat Magrib
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp87 juta.
Mendapati laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Wendi Verizon.
BACA JUGA:Cari Duit Rokok, Tiga Remaja Nekat Nyolong Besi Pembatas Tol Indralaya-Prabumulih
Yakni di Jalan Mayor Iskandar “R Laundry”, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
“Pelaku kami amankan saat berada di depan “R Laundry” tanpa perlawanan, kemudian langsung kami bawa ke Polres Prabumulih,” tukasnya.
BACA JUGA:Satu Pelaku Curat Ditangkap Dua Lainnya Buron
Atas perbuatannya, pelaku kena jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: