Satu Pelaku Curat Ditangkap Dua Lainnya Buron

Satu Pelaku Curat Ditangkap Dua Lainnya Buron

Tersangka saat diamankan Tim Satres Polres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pemuda Sendi Sanjaya (22) warga Talang Jawa Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ditangkap polisi

Dia ditangkap lantaran melakukan tindakan pemcurian dengan pemberatan terhadap Novitas Sari (77) warga Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB, Kamis, 16 Februari 2023, bertempat di kosan Korban di Lorong Sawah Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH!! Pria di Linggau Sobek Alquran Usai Solat Magrib

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin Prakasa mengatakan telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian bernama Sendi Sanjaya. Senin, 12 Juni 2023.

Penangkapan terduga tersangka berdasarkan LP / B-18 / II / 2023 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 18 Februari 2023.

" Unit Pidum bersama Anggota Opsnal satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sendi Sanjaya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara kedua pelaku lainnya DPO", ungkap AKP Tohirin

BACA JUGA:Warga Ujung Alih Kemalingan, Pelaku Tiga Orang Satu Tertangkap

Diceritakan AKP Tohirin kejadian berawal, sekira pukul 05.00 wib. Kamis 16 Februari 2023 bertempat di Kosan Korban (Novita Sari) yang beralamtkan di Lorong Sawa Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, 

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana yang dilakukan oleh Sendi Sanjaya, Bersama rekannya Dendi dan Rama.

Yang mana saat itu Korban sedang tertidur di Kosan dan pada saat korban terbangun, korban melihat Barang milik korban Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo, 1 (Satu) Buah Helm merk Saka dan 1 (Buah) Buah Dompet telah raib. Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang Untuk Ditindak Lanjuti. 

BACA JUGA:Layani 40 Pria, PSK Digaji Rp2 Juta per-Minggu

" Tersangka dikenakan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana", tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: