Naik Pesawat tak Lagi Wajib Vaksin Covid-19, di Bandara SMB II Palembang Sudah Berlaku Loh!!

Naik Pesawat tak Lagi Wajib Vaksin Covid-19, di Bandara SMB II Palembang Sudah Berlaku Loh!!

Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang-ISTIMEWA-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pelaku Perjalanan Orang yang akan menggunakan moda transportasi udara bisa bernafas lega, dengan adanya aturan baru dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023.

Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Ini dikatakan Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang (KC) Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang R Iwan Winaya Mahdar.

Kata dia, ketentuan baru tersebut sudah mulai di Bandara Internasional SMB II Palembang terapkan.

BACA JUGA:Rumah Panggung Habis Terbakar, Anak Tunanetra Nyaris Terpanggang

“Ya sudah kita terapkan di Bandara SMB II Palembang. Dalam surat tersebut tercantum terkait aturan yang tadinya syarat wajib vaksin, menjadi anjuran,” kata Iwan, Senin (12/6/2023).

Ia menjelaskan, Berdasarkan SE Nomor 16/2023, ada anjuran agar penumpang pesawat rute domestik dan internasional tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

“Artinya kini syarat wajib vaksin sudah tidak berlaku lagi bagi para penumpang yang berangkat menggunakan pesawat. Namun untuk kebaikan dan kesehatan bersama minimal vaksin sampai dengan booster kedua, ” jelasnya.

Meski begitu, Iwan mengimbau kepada para penumpang, untuk selalu memberlakukan perilaku hidup Sehat dan bersih selama berada di areal Bandara.

BACA JUGA:Berbagai Mitos Selimuti Tempat Wisata Ini, Mulai Dari Putus Sama Pasangan Sampai Tidak Akan Kembali!

“Yang merasa kurang enak badan, ya kita harapkan untuk secara sadar memakai Masker. Kemudian tetap menjaga kebersihan dengan selalu menerapkan cuci tangan,” katanya.

Dalam rilisnya, VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.

Ia menekankan, jika Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi.

Penumpang Boleh untuk Tidak Menggunakan Masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: