Sumur Minyak Ilegal Meledak
![Sumur Minyak Ilegal Meledak](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/333a454d1cd3d067b6f9da372f8389b7.jpg)
Sumur Minyak Ilegal meledak.-DISWAY NETWORK-
Akibat ulahya melakukan ekplorasi tanpa izin, tersangka di jerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI 22 tahun 2021 tentang migas.
Selanjutnya di ubah dalam Pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomo 02 tahun 22 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP.
BACA JUGA:Pencuri Pipa Milik Pertamina Ditangkap
BACA JUGA:Pengangguran Gasak Laptop Milik SMK
“Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar,” tutupnya.
Semantara, tersangka Leo di hadapan polisi, mengaku baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut.
“Aku baru sebulan ngebor minyak Pak awalnya cubo-cubo,” akunya. (Sumatera Ekspres)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: