Sumur Minyak Ilegal Meledak

Sumur Minyak Ilegal Meledak

Sumur Minyak Ilegal meledak.-DISWAY NETWORK-

Akibat ulahya melakukan ekplorasi tanpa izin, tersangka di jerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI 22 tahun 2021 tentang migas.

Selanjutnya di ubah dalam Pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomo 02 tahun 22 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHP.

BACA JUGA:Pencuri Pipa Milik Pertamina Ditangkap

BACA JUGA:Pengangguran Gasak Laptop Milik SMK

“Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp60 miliar,” tutupnya.

Semantara, tersangka Leo di hadapan polisi, mengaku baru sebulan melakukan pengeboran minyak ilegal tersebut.

“Aku baru sebulan ngebor minyak Pak awalnya cubo-cubo,” akunya. (Sumatera Ekspres)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: