8 Langkah Dapatkan Subsidi Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan

8 Langkah Dapatkan Subsidi Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan

ILUSTRASI-@canva-

Subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta ini, ternyata tidak berlangsung setiap tahun. 

Namun, program subsidi pembelian kacamatan ini hanya berlangsung selama dua tahun sekali.

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Pemkab Empat Lawang Capai 60 Persen

BACA JUGA:RSD Besemah Tunggu Juknis BPJS

Untuk mengklaim dana subsidi pembelian kacamata sudah diatur di dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Adapun di dalam Pasal 8 peraturan tersebut menyebutkan, bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu kemudian, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP. 

Lantas, bagaimana langkah-langkah pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan?

BACA JUGA:144 Penyakit yang Ditanggung BPJS, Apa Saja?

BACA JUGA:Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para peserta, sehingga dana subsidi bisa diklaim kepada BPJS Kesehatan:

1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

3. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Mendapatkan Dana Bansos, ini caranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: