Tunggakan Iuran BPJS Pemkab Empat Lawang Capai 60 Persen

Tunggakan Iuran BPJS Pemkab Empat Lawang Capai 60 Persen

Rasyid (Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Empat Lawang)-FOTO: RATI-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah Kabupaten EMPAT LAWANG mengalami penunggakan di tahun 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Rasyid membenarkan penunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai hingga 60 persen. Tunggakan peserta BPJS iuran yang merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI BPJS adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:RSD Besemah Tunggu Juknis BPJS

"Memang ada, beberapa pembayaran iuran belum terselesaikan, masih konfirmasi terus dengan Dinas Kesehatan dan BPKAD Kabupaten Empat Lawang," jelas Rasyid kepada wartawan Rakyat Empat Lawang (REL), Kamis (16/2/2023).

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2022 DPA yang sudah disahkan, belum tersalurkan seluruhnya.

Rasyid, berharap untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa jadi prioritas di awal 2023 bisa terealisasikan.

Ditambahkan Rasyid, bahwa kalau untuk masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan tidak ada dampak untuk penggunaannya. 

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Mendapatkan Dana Bansos, ini caranya.

"Masyarakat masih bisa menggunakan BPJS kesehatan seperti biasa karena memang kalau pelayanan tetap jalan walaupun ada penunggakan dari pemerintah daerah," katanya.

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Kesehatan, Hepy Safriani melalui Kabid Pelayanan dan SDM, Joni Verdi membenarkan kalau ada penunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2022.

"Ya benar ada penunggakan. Dikarenakan kita lagi validasi data," tuturnya. (Mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: