PNS Boleh Poligami, BKN Bantah Keluarkan Kebijakan Itu

PNS Boleh Poligami, BKN Bantah Keluarkan Kebijakan Itu

ILUSTRASI PNS--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah telah membuat aturan Pegawai negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Pihak BKN menyebut bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 40 tahun lalu atau tepatnya pada 1983.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji juga menuturkan kalau BKN bukanlah pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," ujar Iswinarto pada Sabtu (3/6/2023).

BACA JUGA:Awas! Dua PNS Golongan Ini Tidak Boleh Menerima Gaji ke-13

BACA JUGA:Istri Cacat, PNS Bisa Nikah Lagi? Ini Pro Kontra Warganet

Aturan yang dimaksud Iswinarto yakni soal Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aturan itu disebut telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Iswinarto menuturkan kalau persyaratan dan ketentuan soal izin poligami bagi PNS Pria ada dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu pegawai harus mengikuti syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin ke PNS Pria yang ingin berpoligami.

BACA JUGA:Benarkah PNS Boleh Berpoligami? Yuk Simak Ini Penjelasan PP yang Lengkap

BACA JUGA:TPP PNS Daerah ini Mencengangkan, Bisa Hasilkan Ratusan Juta Perbulan!

"Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," papar Iswinarto.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: