TPP PNS Daerah ini Mencengangkan, Bisa Hasilkan Ratusan Juta Perbulan!
--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil di pusat dan daerah boleh sama, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Namun, soal pendapatan jauh berbeda, tergantung juga dengan Instansi karena adanya tunjangan lain yang melekat seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berdasarkan PP tersebut, PNS golongan terendah menerima gaji pokok sebesar Rp 1.560.800, sedangkan PNS golongan tertinggi menerima gaji pokok sebesar Rp 5.901.200. Golongan terendah adalah Golongan I a, sementara golongan tertinggi adalah Golongan IV e.
BACA JUGA:3 Terduga Pelaku Pencurian Dynamo Ditangkap di Rumah Kontrakan
Namun, TPP yang diterima oleh PNS DKI Jakarta jauh lebih besar daripada gaji pokok tersebut, sehingga pendapatan mereka bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
TPP ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja. TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS dan Calon PNS berdasarkan penilaian kinerja.
BACA JUGA:M Daffa 'Diseret' ke Polrestabes, Kasusnya Bikin Emosi Orang Tua Pacar
Sedangkan TPP berdasarkan beban kerja diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu yang dihabiskan oleh PNS yang menduduki jabatan mulai dari administrator hingga ketua subkelompok.
Dalam aturan ini, TPP berdasarkan prestasi kerja paling tinggi diberikan kepada kelas jabatan 17 yaitu Sekretaris Daerah sebesar Rp 127,71 juta per bulan.
TPP tertinggi kedua diberikan kepada kelas jabatan 15a yaitu Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000. Sementara itu, TPP terendah diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau calon PNS sebesar Rp 4.050.000.
BACA JUGA:Koperasi Lintang Pinang Abadi Gelar Rapat Anggota Tahunan
Sedangkan untuk TPP berdasarkan beban kerja, yang tertinggi diberikan kepada sekretaris Inspektorat, Dinas, Badan, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Golongan III sebesar Rp 6,17 juta, dan yang terendah diberikan kepada Kepala Subbagian pada SMAN/SMKN, SMAN Unggulan M. H. Thamrin, dan SMPN-SMAN Ragunan Khusus Olahragawan Pelajar Golongan IV sebesar Rp 2,12 juta.
Sebagai perbandingan, di daerah lain seperti Jawa Timur, TPP berdasarkan Prestasi Kerja tertinggi diperoleh oleh kelas jabatan 16 dengan besaran Rp 43,12 juta, sedangkan TPP terendah diperoleh oleh pengawas atau jabatan fungsional kelas jabatan 1 sebesar Rp 3,18 juta berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: