Hari Raya Waisak 2023, 32 WBP Dapat Remisi Khusus
Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan.-DISWAY NETWORK-
Kemudian telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya.
BACA JUGA:Seorang Warga Terjebak di Dalam Sumur Beracun, Anggota Basarnas Turut Pingsan
BACA JUGA:WAJIB TAHU!! Fase Cari Uang Apa Saja
"Patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," harapnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: