Ganti Rugi Sudah tak Lagi Sesuai, Pemkab Minta Pergub Nomor 40/2017 Ditinjau Ulang

Ganti Rugi Sudah tak Lagi Sesuai, Pemkab Minta Pergub Nomor 40/2017 Ditinjau Ulang

Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono berpendapat bahwa ganti rugi kegiatan seismik 3D yang diatur dalam Pergub No 40/2017 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.-DISWAY NETWORK-

Karena menurutnya kegiatan Seismik juga menjadi bagian dari produksi Nasional.

“Jadi saya berharap antara pihak Pertamina dan masyarakat bisa menyikapi hal ini dengan bijak,” harapnya.

BACA JUGA:Ibu Bayi di Depan SPBU Tangga Takat Dipastikan Alami Gangguan Kejiwaan

BACA JUGA:Penipuan Haji, IRT Ini Ngaku Bisa Berangkatkan Calon Jamaah Haji Lebih Cepat dari Daftar Tunggu

Sementara, Supervisor Perwakilan dari PT Pertamina EP Ilham mengatakan, terkait masalah Pergub tersebut sebetulnya bukan ranah pihaknya untuk mengajukan perubahan atau lain-lainnya.

Menurutnya Pertamina hanya operator yang akan melaksanakan perintah pemerintah.

“Kalau dalam hal regulasi ada aturan tekait kita akan mengikuti," katanya.

Sambungnya, baik itu ada perubahan maupun yang lama sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Perwira Polisi Kecelakaan, Tabrakan Lawan Truk Kepala Kuning

BACA JUGA:HEBOH!! Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Depan SPBU, Diduga Sengaja Ditinggalkan Ibunya

Terkait hal-hal lain tentu akan dibahas bersama. Kami mohon terus dan meminta pendampingan dari Pemda dan stakeholder lainnya,” tambahnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: