Ganti Rugi Sudah tak Lagi Sesuai, Pemkab Minta Pergub Nomor 40/2017 Ditinjau Ulang

Ganti Rugi Sudah tak Lagi Sesuai, Pemkab Minta Pergub Nomor 40/2017 Ditinjau Ulang

Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono berpendapat bahwa ganti rugi kegiatan seismik 3D yang diatur dalam Pergub No 40/2017 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.-DISWAY NETWORK-

PALI, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanggil pihak PT Pertamina EP terkait kegiatan seismik 3D di wilayah Kecamatan ABAB, Rabu (31/5) lalu.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) PALI, Drs H Soemarjono, diikuti oleh Asisten 2 Rizal Fahlevi, Camat Abab, Camat Penukal, dan Camat Tanah Abang serta perwakilan dari PT Pertamina EP.

Setelah mempelajari dengan detail Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tahun 2017, Wakil Bupati Drs H Soemarjono mengatakan masalah ganti rugi itu sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

“Kalau pergub itu sesuai dengan aspirasi masyarakat, tentunya akan sangat mudah diselesaikan.

BACA JUGA:Bocah Perempuan Berketerbelakangan Mental Jadi Korban Asusila 6 Pelaku

BACA JUGA:Bayi Depan SPBU Tangga Takat Diadopsi Pasangan Polisi

Tapi, karena dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai, makanya masyarakat menuntut. Masalahnya Pergub itu belum berubah dari tahun 2017,” tambahnya.

Dia menjelaskan, setelah membaca Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP No 19 tahun 2021, bahwa PP itu bisa menggugurkan Pergub No 40 tahun 2017, an Peraturan Presiden (Perpres) No 71 tahun 2012 dan Perpres No 148 tahun 2015. 

“PP yang baru itu fungsinya menggugurkan perpres yang lama. Artinya ada celah untuk mengubah Pergub No 40 tahun 2017 itu,” jelas Soemarjono.

Rencananya pada Senin (5/6) Pemkab PALI akan mengundang dari pihak Biro SDM dan Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk hadir dalam pertemuan antara Pemkab PALI, masyarakat, pihak pelaksana seismik 3D Abab dan DPRD PALI untuk membahas permasalahan ganti rugi seismik 3D Abab.

BACA JUGA:6 Jamaah Calon Haji Tertunda Keberangkatan, Satu Diantanya Asal Empat Lawang

BACA JUGA:Seorang Warga Terjebak di Dalam Sumur Beracun, Anggota Basarnas Turut Pingsan

“Dengan begitu ada celah untuk minta ke Gubernur supaya meninjau kembali Pergub 40 tahun 2017 karena sudah ada PP terbaru yang mengaturnya,” ungkapnya.

Wabup PALI berharap, permasalahan ganti rugi tersebut tidak akan menghambat kegiatan seismik 3D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: