Istri Cacat, PNS Bisa Nikah Lagi? Ini Pro Kontra Warganet
--
2. Syarat kumulatif
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Pelayan Pembuatan SKCK Polres Pagaralam Tutup
Sementara itu syarat kumulatif yang wajib dipenuhi PNS pria agar boleh poligami yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan.
Hal itu bisa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Syarat kumulatif lainnya adalah PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup dan ada jaminan tertulis bahwa dia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Aturan lain yakni PNS yang akan melakukan perceraian wajib mendapat izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
BACA JUGA:Benarkah PNS Boleh Berpoligami? Yuk Simak Ini Penjelasan PP yang Lengkap
Hal itu berlaku bagi PNS baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Sementara itu PNS wanita tidak diizinkan untuk jadi isteri kedua, ketiga atau keempat.
Selain itu PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Pro Kontra dari Warganet
Aturan PNS boleh poligami itu langsung ramai dikomentari warga Twitter dengan beragam respon.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Didemo Emak-emak, Ngadu Soal BPNT dan PKH
Ada yang setuju tapi ada juga yang tidak sependapat dengan mengatakan hal semacam itu tidak penting untuk dibuat aturan.
"Mungkin sebagian besar korupsi itu efek dari selangkangan juga, makanya perlu diatur urusan-urusan yang begini," ujar akun @Amu***.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: