Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Pagaralam

Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat, Ini yang Dilakukan Disdukcapil Pagaralam

SIMBOLIS: Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni simbolis menyerahkan akta perkawinan, melalui program Seghempak merupakan inovasi Disdukcapil Kota Pagaralam.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Inovasi diterapkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam, dalam meningkatkan dan juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pagaralam.

Terbaru, Disdukcapil Kota Pagaralam menerapkan program ‘Seghempak’, yakni strategi satu langkah melalui lima pelayanan administrasi kependudukan, dengan varian layanan akta kelahiran, akta kematian hingga akta perkawinan.

“Ya, kita saat ini tengah menjalankan inovasi program terbaru yang kita beri nama dengan ‘Seghempak’. Merupakan bentuk layanan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan,” terang Kepala Disdukcapil Kota Pagaralam, Zaily Oktosab Fitri Abidin.

BACA JUGA:Ini Makna Logo HUT ke 22 Tahun Kota Pagaralam

Dalam tiga varian layanan yang ada ini, sebut Zaily, pihaknya membuat lima layanan, sekali masyarakat berurusan semisal akta kelahiran yang bersangkutan mendapatkan akta kelahiran, anak yang itu otomatis akan masuk ke Kartu Keluarga (KK) baru, kemudian akan dapat pula Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kita juga akan membantu masyarakat dalam hal melakukan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), ditambah lagi kita juga akan membantu masyarakat berupa 5 lembar fotokopi akta kelahiran dan 5 lembar fotokopi KK Baru. Jadi masyarakat tidak perlu lagi memfotokopi, sehingga begitu sampai di rumah sudah memiliki arsip dokumen untuk kependudukan ini,” jelasnya.

Lebih jauh diterangkan Zaily, hal itu pula berlaku pada pembuatan akta kematian dan juga akta perkawinan. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terencana, Berikut Tampang Para Pelaku dan Kronologinya!

“Kalau untuk akta perkawinan yang bersangkutan mendapatkan KK baru, KTP baru, KK baru untuk orangtua pengantin, serta ditambah lagi fotokopi akta perkawinan,” imbuhnya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: