5 Juni Gaji ke-13 2023 Cair, di Sumsel Ratusan Miliar Rupiah Sudah Disiapkan Semua Pemerintah Kabupaten/kota

5 Juni Gaji ke-13 2023 Cair, di Sumsel Ratusan Miliar Rupiah Sudah Disiapkan Semua Pemerintah Kabupaten/kota

ILUSTRASI--

BACA JUGA:Wanita Cantik Lapor Polisi, Gara-gara Salah Transfer Saldo DANA

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Komponen gaji ke-13 adalah gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Tri menyebut anggaran gaji ke-13 kurang lebih sama dengan THR.

BACA JUGA:Bunga Telang Bisa Dibuat Teh Loh! Selain Menyegarkan Ini 5 Manfaatnya

“Karena perhitungannya sama,” ucapnya. Berdasarkan anggaran THR 2023, disiapkan di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:6 Penyebab Pria Berselingkuh, Wanita Wajib Tahu!

Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lalu, 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Lima Penyebab Terjadinya Perselingkuhan, WASPADALAH!

Untuk gaji ke-13 yang yang anggarannya bersumber dari APBN diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP.

Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini 6 Arti Hewan Ini Bila Masuk ke Dalam Rumah

Juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Tentu saja dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: