Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, melakukan eksekusi penahanan terhadap Tabroni dan Roni Chandra, Jumat (19/5/2023). -Foto: Sumatera Ekspres/Disway Network.-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: