Orang Mau Lebaran, 7 Orang Ini Justru Terancam 'Tebuang Lamo'
ke-7 tersangka perjudian sambung ayam.--
PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tujuh penjudi sabung ayam yang digerebek tim opsnal Unit 3 dan 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, terancam 'tebuang lamo' (hukuman lama).
Diketahui, arena judi sabung ayam yang digerebek itu berada di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Sematang Borang, Palembang Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Duh! Usaha Kedua Pemuda Ini, Sukses di Kandang Sial di Jalan dan Kini 'Tebuang'
“Terkait adanya arena judi sabung ayam di lokasi tersebut, lalu dilakukan lidik. Setelah yakin informasi tersebut valid dan benar adanya, akhirnya kami gerebek,” kata Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika.
Polisi juga mengamankan barang bukti turut yakni, 4 ekor ayam aduan, 24 bilah pisau taji, 1 buah asahan taji, dan uang sebanyak Rp2.265.000.
BACA JUGA:Tok! Pacar Mario Dandy Diberi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Kompol Agus mengetakan, ketujuh penjudi sabung ayam itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Ketujuh penjudi itu melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta,” tutupnya.
BACA JUGA:Bisa Masuk Ngak Bisa Keluar: Apes Dua Pemuda, Niat Cari Modal Mudik Malah Berlebaran di Penjara
Adapun ketujuh pelaku itu yakni berinisial M Yn (58) dan E Apr (28) warga Jalan Darma Bakti, Lorong Lintang, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang.
Kemudian Sub (30) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang, RSL (48) warga Jalan Akasia Blok H3, Kecamatan Plaju Palembang.
BACA JUGA:Seorang Pria Terancam Penjara
Selanjutnya Sar (51) warga Desa Gelebak Dalam, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, SYD (65) warga Lorong Manggis KP Rawa Bangun, Kecamatan SU I Palembang dan Sub (65) warga Lorong Cahaya Tani, Kecamatan Jakabaring Palembang. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: