Seorang Pria Terancam Penjara

Seorang Pria Terancam Penjara

AMAN: Tersangka M (35) saat diamankan di Mapolres Empat Lawang, Sabtu (18/3/2023). Foto: Humas Polres Empat Lawang--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten EMPAT LAWANG, harus berurusan dengan hukum dan terancam penjara, karena mencekik, membanting dan memukul anak tetangga.

Saat ini tersangka M sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, Sat Reskrim Polres Empat Lawang, saat ini mendalami kasus tindak pidana kekerasan dan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA:Remaja di Pendopo Gagal Curi Motor Namun Berhasil Masuk Penjara

"Tersangkanya berinisial M dan korbannya anak laki-laki berinisial RA. Kasys kekerasan terhadap anak ini terjadi pada hari Selasa, 21 Februari 2023 di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi," ungkap AKP M Tohirin, Sabtu (18/3/2023).

Diceritakannya, kronologi kasus kekerasan pada anak itu bermula saat korban melihat teman korban dan anak tersangka sedang berselisih paham.

"Korban mencoba melerai perselisihan tersebut. Kemudian anak tersangka melaporkan korban kepada tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Ibu Brigadir J Menangis Minta Keadilan Pada Presiden, Dengar Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Tersulut emosi, tersangka M langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kemudian tersangka mencekik leher korban dan membanting badan korban hingga terjatuh. Tidak hanya itu saja pelaku juga memukul bagian wajah korban.

"Korban mengalami sakit di bagian kepala dan lehernya. Selain itu mulut dan hidung korban berdarah, dan atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang," imbuhnya.

BACA JUGA:Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Keluar Penjara Langsung Dijemput

Saat ini sambung AKP M Tohirin, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: