Lapas Kelas IIB Terima Izin Operasional Klinik

Lapas Kelas IIB Terima Izin Operasional Klinik

Surat Izin Operasional Klinik. Foto: Andika/REL--

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Lapas Kelas IIB Empat Lawang terima Surat Izin Operasional Klinik sebagai Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang, Senin (7/04/2023).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas llB Empat Lawang, Yosef Leonard Sihombing melalui Kasubag Tu, Nasrullah,saat di konfirmasi menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran Lapas kelas llB Empat lawang yang terlibat dari awal pengurusan hingga terbitnya Izin Operasional Klinik ini.

BACA JUGA:Kadiv Pemasyarakatan Sumatera Selatan Kunjungi Lapas Kelas IIB Empat Lawang

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sehingga memperoleh izin pperasional klinik Lapas kelas IIB Empat Lawang ini, usaha tidak pernah mengkhianati hasil,” ujar Nasrullah.

Ia berharap dengan adanya surat ijin operasional klinik ini dapat menjadi penyemangat dalam memberikan pelayanan optimal kepada seluruh Warga Binaan Lapas kelas IIB Empat Lawang.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Empat Lawang Tingkatkan Kewaspadaan

"Dengan terbitnya sertifikat Ijin Klinik ini, diharapkan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan kepada warga binaan Lapas kelas IIB Empat Lawang," tukasnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: