Kedatangan Kakanwil Kemenkumham, Pemkab Gelar Rapat Praharmonisasi
Sekda saat menjadi pembicara dirapat praharmonisasi rancangan perda tentang pajak, Senin (10/4/2023). Foto:Andika/Rel--
"Terkait kebijakan ini unsur sanksi harus ada tetapi tegas dan jelas sesuai dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi, karena peraturan yang di buat tanpa sanksi yang tegas dan jelas maka akan merongrong sang pembuat peraturan oleh karna itu harus di pahami," tutupnya (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: