Ratusan Narapidana Bakal Dapat Remisi Hari Raya
Kepala Rutan Kelas IIB Empat Lawang, Yosef Leonard Sihombing. FOTO: Andika/REL.--
EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Empat Lawang mengajukan Remisi Khusus (RK) di hari raya Idul Fitri bagi narapidana yang sedang menjalani masa hukuman, terutama bagi mereka yang beragama islam.
Kepala Rutan Kelas IIB empat Lawang, Yosef Leonard Sihombing mengatakan pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 190 Napi yang akan mendapatkan remisi khusus ini ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sumatra Selatan.
BACA JUGA:Rutan Polres Empat Lawang Dirazia Mendadak
Lebih lanjut Yosef menyampaikan, pengusulan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini bervariasi mulai dari minimum 15 hari dan maksimal satu bulan.
“Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana yang putusannya di atas enam bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta dilakukannya assessment dari Rutan lapas kelas llB Empat lawang," katanya.
BACA JUGA:Antisipasi Barang Terlarang, Polres Razia Rutan
Pihaknya mengakui, 190 narapidana yang masuk daftar pengusulan remisi khusus telah memenuhi syarat dan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Para narapidana yang kami ajukan remisi, yang terlibat atas beberapa kasus seperti narkoba, pencurian, penipuan dan perkara lain,” tuturnya.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Empat Lawang Tingkatkan Kewaspadaan
Ia menambahkan, sejauh ini untuk jumlah warga binaan yang ada di Rutan Sungai Penuh berjumlah 264 orang dengan 190 narapidana akan diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari raya idul Fitri.
"Kemudian ada 39 tahanan yang belum memenuhi syarat dan sisa yang lain belum bisa diajukan karena belum 6 bulan menjalani pidana," tandasnya (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: