Hari Ini Pengumuman Kelulusan Paska Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Hari Ini Pengumuman Kelulusan Paska Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022

Ilustrasi--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan memasuki pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.

Diketahui, sebanyak 250.320 guru honorer sudah dinyatakan mendapatkan penempatan PPPK 2022.

BACA JUGA:Selamat!!, Siswa Ini Ukir Sejarah di Empat Lawang Lulus Seleksi Masuk UI

Dari jumlah tersebut sebanyak 130.882 di antaranya merupakan P1, yakni guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang saat itu tidak mendapatkan formasi.

Prioritas dua (P2), yaitu honorer K2 yang mengikuti seleksi observasi sebanyak 8.442, yang mendapatkan penempatan 7.510.

BACA JUGA:Jadwal Seleksi Pantarlih Pemilu 2024, Simak Agar Tidak Terlewat!!

Untuk prioritas tiga (P3), terdapat 184.955 guru honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi, yang mendapatkan penempatan 108.171.

Pelamar umum, yaitu guru honorer negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang mengikuti seleksi kompetensi sebanyak 32.788 dengan jumlah kelulusan sebanyak 3.757.

BACA JUGA:215 Peserta Ikuti Wawancara Seleksi PPS

Namun, jumlah tersebut bisa saja berkurang setelah pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani pernah mengatakan, bisa saja ada peserta yang penempatannya dibatalkan jika memang ada masalah di masa sanggah.

BACA JUGA:Buka Seleksi Penerimaan P3K

Itu tahapan krusial pertama, yang bisa diketahui pada pengumuman kelulusan pascasanggah besok. Jika merasa tidak klir di masa sanggah, jangan kaget nama tidak masuk daftar kelulusan pascasanggah.

Tahap krusial kedua, yakni setelah pengumuman pascasanggah. Pasalnya, begitu dinyatakan lulus pascasanggah, tidak lantas dijamin bakal mendapatkan NIP PPPK dan SK PPPK.

BACA JUGA:Seleksi Panwascam Gunakan Sistem CAT

"Jadi 250.320 guru honorer ini baru mendapatkan penempatan ya, bukan berarti sudah pasti mendapatkan NIP dan SK PPPK," kata Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Minggu (26/3/2023) lalu.

Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April 2023.

BACA JUGA:216 Orang Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Surat Pernyataan 5 Poin Pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH ini ada kaitan erat dengan tahapan berikutnya, yakni usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

Nah, berkas atau dokumen apa saja yang harus disiapkan setelah lulus pascasanggah?

BACA JUGA:Wartawan Ikut Awasi Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut ada 8 dokumen yang harus disiapkan peserta dan 2 dokumen yang harus disiapkan instansi pengusul NIP PPPK.

Dari 8 dokumen itu, salah satunya ialah "Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai." **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: