Uang Suap Diduga Untuk Membayar Dua Lembaga Survei Nasional
![Uang Suap Diduga Untuk Membayar Dua Lembaga Survei Nasional](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/82d0c8c3182ebdc7b12560598c7f3cb5.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.-Disway.id/Anisha Aprilia---
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," sambung dia.
BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia
Atas perbuatannya, Ben Brahim dan Ary Egahni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ben dan Ary pun bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung 28 Maret sampai 16 April 2023. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id