Spanduk Dipasang Imbauan Disampaikan, Bila Masih Melanggar Siap-siap Disanksi Tegas

Spanduk Dipasang Imbauan Disampaikan, Bila  Masih Melanggar Siap-siap Disanksi Tegas

PASANG: Satlantas Polres Empat Lawang memasang spanduk himbauan di sejumlah titik di pinggir jalan wilayah Kabupaten Empat Lawang, Selasa (28/3/2023).-Foto: Andika/REL-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satlantas Polres Empat Lawang memasang spanduk himbauan di sejumlah titik di pinggir jalan wilayah Kabupaten Empat Lawang, Selasa (28/3/2023).

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari mengatakan, pemasangan spanduk di sejumlah titik jalan, sebagai upaya mengantisipasi adanya aksi  balap liar saat bulan suci Ramadhan.

"Aksi balap liar itu biasanya kerap sekali terjadi pada sore hari dan pada saat malam, dan juga aksi balap liar terjadi itu di waktu subuh saat seusai waktu sahur. Saya mengimbau masyarakat khususnya kaum muda, untuk tidak melakukan aksi balap liar," sampainya.

BACA JUGA:Balapan Liar Ada Sanksinya Loh!!, Bisa Pidana Penjara dan Denda

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, pihak penegak hukum Polres Empat Lawang sudah melakukan pemasangan spanduk himbauan.

Jika masih ada yang melanggar pihaknya akan menindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut. 

"Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga lain, dalam menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Untuk sanksi bagi para pelanggar, Satlantas Polres Empat Lawang sambungnya, akan melaksakan tindakan tegas berupa tilang kendaraan, dan kendaraan serta pelaku yang terlibat akan diamankan di Mapolres Empat Lawang.

BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Bubarkan Aksi Balap Liar

"Sebagai efek jera kami baru akan membebaskan kendaraan yang tertangkap saat aksi balap liar itu usai perayaan Idul Fitri, serta harus membawa kelengkapan kendaraan seperti surat surat kendaraan tersebut berupa STNK dan BPKB yang sesuai dengan kendaraan tersebut," tamdasnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: