Balapan Liar Ada Sanksinya Loh!!, Bisa Pidana Penjara dan Denda

Balapan Liar Ada Sanksinya Loh!!, Bisa Pidana Penjara dan Denda

PATROLI: Anggota Sat Lantas Polres Empat Lawang saat melaksanakan Patroli Rutin. Foto: Istimewa.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Balapan Liar menjadi penyakit masyarakat yang susah untuk dihilangkan, tidak terkecuali di Kabupaten EMPAT LAWANG.

Apalagi mengingat Ramadhan kali ini merupakan yang pertama tak menerapkan Lockdown setelah Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Empat Lawang melalui Satuan Lalu Lintas melakukan Patroli pada malam hari dimulai per hari ini, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA:Satlantas Tingkatkan Patroli Pengawasan

Hal diungkapkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari S.H.,M.SI.

"Patroli ini dalam rangka upaya menekan penyakit masyarakat yang melakukan balapan liar," Ucap Desi saat dibincangi melalui pesan Whatsapp.

"Kami akan melakukan patroli ini rutin, yaitu di waktu subuh, sore, dan malam hari," ujarnya.

BACA JUGA:Polsek Muara Pinang Bubarkan Aksi Balap Liar

Adapun sanksi yang akan diberikan ialah pidana hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar 3 Juta Rupiah.

Ini sesuai dalam Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," (cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: