Sering Bertandang Ternyata Incar Mobil Ayah Teman Sendiri

Sering Bertandang Ternyata Incar Mobil Ayah Teman Sendiri

Pelaku dan barang bukti saat diamankan, Minggu (26/3/2023). Foto: Istimewa.--

BACA JUGA:Curi Motor di Kos-kosan, Warga Landur Ditangkap

"Pelaku dijerat pasal 263 KUHP atas pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: