Sering Bertandang Ternyata Incar Mobil Ayah Teman Sendiri
Pelaku dan barang bukti saat diamankan, Minggu (26/3/2023). Foto: Istimewa.--
BACA JUGA:Curi Motor di Kos-kosan, Warga Landur Ditangkap
"Pelaku dijerat pasal 263 KUHP atas pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: