2022 Dua Perkara Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice, 2023 Belum Ada

2022 Dua Perkara Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice, 2023 Belum Ada

Kasi Pidum Kejari Empat Lawang, Alfian Jauhari Hanif SH.-Foto: Padri/REL-

BACA JUGA:Indikasi Dana Desa, Empat Kades di Muratara di Panggil Kejaksaan

Pendirian rumah Restorative Justice, merupakan Program Kejaksaan Agung RI ini diharapkan sabagai upaya menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara kekeluargaan. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: