Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Luar Rumah, Bagaimana Caranya?

Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Luar Rumah, Bagaimana Caranya?

Aplikasi Signal.-Foto: Rati-Tangkapan Layar

9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.

10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. 

Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu.

Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.

BACA JUGA:Optimalkan Pendapatan Pajak, Seluruh Hotel dan Restoran di Empat Lawang akan Dipasang Alat Tapping Box

Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.

11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal. 

13. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi. 

14. Pembayaran pajak selesai, kalian juga dapat memeriksa notifikasi setiap transaksi yang anda lakukan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: