Parkirkan Motor di Bawah Durian, Tiba-tiba Hilang Ternyata Dimaling Orang

Parkirkan Motor di Bawah Durian, Tiba-tiba Hilang Ternyata Dimaling Orang

CURANMOR : Tersangka curanmor saat diamankan polisi. Foto : Ist/REL.--

EMPATLAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (10/1/2023).

Diketahui pelaku berinisial J (27) warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Berusia 14 Tahun Berhasil Diciduk

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan, pada hari Selasa, (10/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang merumput di area perkebunan milik korban, sedangkan motornya terparkir di bawah batang durian yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat korban merumput.

“Namun pada saat korban hendak pulang, sepeda motor milik korban sudah tidak ada (hilang). Dan atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Pendopo untuk dilakukan penyelidikan,” terangnya.

Atas kejadian itu pelaku kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor polisi BD 4416 EC, dan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya Terjerat Narkoba, Aktor Revaldo Bakal Direhab

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek pendopo melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Pada hari Kamis (12/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Polsek Pendopo mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku saat ini berada di rumah mertuanya di Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan langsung berangkat menuju Desa Lesung Batu, dan meminta backup Kapolsek Lintang Kanan, Iptu Rosali serta personilnya untuk meakukan Penangkapan.

Atas Kerjasama antara Polsek Pendopo dan Polsek Lintang Kanan, pelaku berhasil di amankan dan saat ini pelaku sudah di bawa ke Polsek Pendopo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Terlibat Curanmor, Warga Lintang Kanan ini Ditangkap Polres Pagaralam

Kemudian pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: