Sistem Pemilu Tertutup, Bayu: Kikis Money Politic
Reporter:
Reri Alfian|
Editor:
Mael|
Kamis 05-01-2023,21:04 WIB
Bayu Arjuka Taufiq SH MITL. Foto : Reri Alfian/REL--
Hal ini berangkat dari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebut bahwa terbuka peluang menggunakan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, pasca ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Wacana Pemilu menggunakan sistem Proporsional tertutup mengemuka setelah adanya uji Materil UU No. 7 thn 2017 ttg Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," tutur Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Syahrul Effendi melalui Wakil I, Bayu Arjuka Taufiq SH MITL.
Untuk diketahui Bayu Arjuka ini merupakan pengusaha muda dan bakal maju sebagai calon legislatif DPRD Kota Pagar Alam Dapil III di tahun 2024 mendatang.
Bayu juga menjelaskan, sistem proporsional tertutup telah dilakukan pada era orde lama dan orde baru.
"Sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik," jelasnya.
Tambah Bayu, suatu sistem pastilah membawa konsekuensi positif dan negatif tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya.
"Menurut saya, positifnya sistem ini adalah penyelenggaran pemilu yang lebih efisien dan bisa mengikis money politic di masyarakat secara langsung," imbuhnya.
Sehingga persaingan calon legislatif menjadi lebih kompetitif karena tidak mengandalkan sosok atau figur tertentu.
"Namun di sisi kontra dari sistem ini, masyarakat tidak mengetahui pasti siapa calon yg akan dipilih dan akan duduk sebagai wakil mereka di legislatif," bebernya.
Lanjut Bayu, sehingga di khawatirkan pula sistem ini akan memberikan porsi kekuasaan yang lebih besar ke eksekutif seperti di era demokrasi terpimpin.
"Apapun itu setiap warga negara yang memiliki legal standing berhak untuk mengajukan uji materil Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," kata Bayu.
Jadi jika pengajuan tersebut dikabulkan oleh MK, kata dia, maka bersiap 2024 akan menjadi pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
"Mulai itu semua berada di tangan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (Rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: