Dorong Penyusun Perdes Larangan Sentrum dan Potas Ikan

Dorong Penyusun Perdes Larangan Sentrum dan Potas Ikan

Wawan Ismawan S Hut--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang, diharapkan segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan menangkap ikan dengan cara menyentrum atau meracun.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Empat Lawang, Ir Hery Maryanto melalui Kepala Bidang Pengendalian Penangkapan Ikan, Wawan Ismawan SHut mengatakan, dengan adanya Perdes tentang larangan penangkapan ikan dengan cara ilegal tersebut, setidaknya dapat membuat ekosistem sungai di wilayah pedesaan dapat terjaga dengan baik.

"Sebab, dengan adanya Perdes larangan menangkap ikan dengan cara dipotas atau disetrum, ekosistem sungai dapat terjaga, ikan-ikan sungai juga makin melimpah," ungkap Wawan Ismawan saat dibincangi wartawan di Tebing Tinggi, Kamis (13/10).

Wawan mengakui, saat ini benar sudah ada beberapa desa yang sudah membuat Perdes yang dimaksut. Seperti desa di Kecamatan Paiker, dan Ulu Musi. Namun beberapa kecamatan lain seperti di Kecamatan Tebing Tinggi, belum ada yang membuat perdes tersebut.

"Ini yang mesti kita dorong. Jangan ketika ada aparat desa yang ingin menindak para pelaku ilegal fishing, justru terkendala karena tidak ada dasarnya," beber Wawan.

Memang sambung Wawan, sudah banyak aturan perundang-undangan tentang larangan penangkapan ikan dengan alat terlarang seperti yang dimaksut, namun jika ada perdes di setiap desa, akan lebih menguatkan lagi aturan dan perundang-undangan yang sudah berlaku tersebut.

"Sekarang ini kita kembali sosialisasikan kepada warga tentang sanksi mutas ikan sungai dan menyetrum itu. Bila nanti saatnya, kita akan berkerjasama dengan aparat, untuk menindak tegas para pelaku," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: