Kuliah Nyambi Jualan Narkoba, Ezkil Berakhir Dipenjara

Kuliah Nyambi Jualan Narkoba, Ezkil Berakhir Dipenjara

Saat tersangka berserta barang bukti diamakan di Mapolres Pagaralam--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Guna memutus penyebaran peredaran gelap daun setan (ganja), Polres Pagaralam berhasil meringkus  tersangka pengedar narkoba, Ezkil Aldi (20), mahasiswa yang tinggal di Simpang Manna, Kelurahan Beringin Sakti, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam 

Bukannya serius menimba ilmu  saat dikirim kuliah di Yogyakarta, Ezkil Aldi justru menyalahgunakan kepercayaan kedua orangtuanya dengan mengedarkan daun setan di tempatnya belajar di Yogyakarta.

Perilaku menyimpang yang dilakukan Ezkil Aldi terungkap setelah petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam menyergapnya saat berada di loket Sinar Dempo Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, dalam penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering.

"Diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 500 gram,"tuturnya.

Menurut Iptu Sutioso, kasus ini terungkap bermula adanya informasi dari masyarakat jika Ezkil Aldi sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian, dibawanya ke tempatnya kuliah di Yogjakarta.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas mendapati informasi jika Ezkil Aldi sedang berada di Loket Sinar Dempo Kota Pagaralam hendak berangkat menuju Jogyakarta pada Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.

Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Ezkil Aldi. Setelah diamankan, aparat selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaannya.

Saat itu petugas mendapati satu buah kantong plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang diselipkan di antara pakaian yang dibawanya.

Terlapor Ezkil Aldi mengakui barang bukti seharga Rp1.600.000 itu adalah miliknya. "Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya,"pungkasnya. (Rer),

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: