Dilongarkan, Acara Persedekahan dan OT Diperbolehkan

Dilongarkan, Acara Persedekahan dan OT Diperbolehkan

Rakyatempatlawang com Menyusul diperlonggarnya aturan pembatasan sosial pada Senin 30 8 dan Selasa 31 8 tidak ada tambahan konfirmasi baru positif Covid 19 di Kabupaten Empat Lawang Tercatat hari ini ada 295 kasus komulatif sejak kemarin akan tetapi sehari sebelumnya yakni Minggu 29 8 terhitung ada 293 kasus Untuk hari ini memang tidak ada tambahan tapi dua hari sebelumnya ada 2 kasus tambahan baru kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Empat Lawang dr Arga Sena Setiawan Lebih lanjut ia menjelaskan dari 295 kasus teraebut terdiri dari sembuh 250 meninggal 31 dan dalam proses 14 Untuk 14 orang dalam proses 2 dirawat dan 12 lagi jalani isolasi mandiri jelas Arga Adapun terkait pelonggaran pembatasan sosial di Kabupaten Empat Lawang per Selasa 31 8 sudah mulai dilonggarkan Diantaranya dengan mulai diberlakuknanya sekoleh dengan pertemuan tatap muka terbatas acara pernikahan disertai hiburan organ tunggal dengan syarat kapasitas 50 persen Sudah diperlonggar ASN sudah tidak lagi WFH sekolah tatap muka terbatas sudah kembali di lakukan serta acara sosial seperti pernikahan disertai organ tunggal sudah boleh dilaksanakan katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: