Tindak Ratusan Kendaraan yang Melanggar Aturan

Tindak Ratusan Kendaraan yang Melanggar Aturan

RAKYATEMPATLAWANG COM Dalam kurun waktu tiga hari terakhir pelaksanaan operasi rutin razia kendaraan di wilayah Kota Pagaralam yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pagaralam berhasil kandangkan ratusan kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk Mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara bermotor antara lain tidak mengenakan helm pengendara tidak melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi SIM Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK hingga knalpot racing alias brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH melalui Kasatlantas AKP Herman Achiri didampingi KBO Lantas Ipda Ramdani menuturkan giat operasi razia kendaraan yang digelar merupakan kegiatan rutin guna mengantisipasi kejahatan 3C Curas Curat dan Curanmor di Kota Pagaralam Pelanggaran aturan lalulintas ini masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak melengkapi dokumen kendaraan tersebut dan tidak memakai helm saat berkendara Razia kendaraan ini juga bagian dari edukasi agar pengendara tertib berlalulintas dengan melengkapi diri dengan surat kendaraan pakai helm dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Prokes Covid 19 jelasnya Ditambahkan Herman sebagian besar pengendara yang melanggar aturan lalulintas tersebut diberikan sanksi tegas berupa surat tilang untuk memberikn efek jera Bagi para pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong tidak ada ampun langsung ditilang dan dikandangkan tegasnya Herman menambahkan dengan rutin diadakannya razia kendaraan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara saat berkendara di jalan raya dan tentunya dapat menekan angka kecelakaan lalulintas Kita berharap hendaknya masyarakat dapat senantiasa tertib berkendara di jalan raya harapnya Reri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: