Pemilik Excavator Aniaya Penyewa di Ogan Ilir, Pergelangan Tangan Korban Putus

Pemilik Excavator Aniaya Penyewa di Ogan Ilir, Pergelangan Tangan Korban Putus

Pemilik Excavator Aniaya Penyewa di Ogan Ilir, Pergelangan Tangan Korban Putus:ist--

“Kita jerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait