Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Diringkus, Dapat Barang dari Curup

Jumat 08-08-2025,14:57 WIB
Reporter : Andika
Editor : Andika

Aidil mengaku sebagian sabu digunakan sendiri dan sebagian lagi dijual untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian diputar kembali untuk membeli sabu lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Lakukan Audiensi dengan Staf Khusus Menteri Pertanian, Bahas Sinergi Pembangunan Pertanian

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kategori :