Aidil mengaku sebagian sabu digunakan sendiri dan sebagian lagi dijual untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian diputar kembali untuk membeli sabu lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.